You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menghentikan operasional 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tetap melakukan kegiatan usaha

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil pendataan ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.

"Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya, Kamis (30/4).

Anies Ajak Perusahaan Multinasional dan Asosiasi Bisnis Kolaborasi Tangani Dampak Sosial Ekonomi Akibat COVID-19

Andri menjelaskan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020 tercatat ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Kemudian, ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing," terangnya.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan dan mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan. Untuk penerapan sanksi diserahkan ke Kementerian Perindustrian RI.

"Protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1757 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1651 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik